Konten Negatif
Internet censorship

Konten pornografi jadi kategori konten negatif terbanyak yang diadukan oleh masyarakat dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan di masyarakat sebanyak 53.455.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, sepanjang tahun 2019, Kementerian Kominfo menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten negatif.

Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 menurut Ferdinandus adalah konten terkait perjudian . Untuk hal tersebut sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.

Sementata itu konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.

“Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan disebutkannya maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Selain menerima aduan dari masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia.

Baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten,” pungkasnya.

Info menarik lainnya klik Disini