Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif. Platform yang bersangkutan dapat dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta jika mereka ketahuan memuat konten negatif.

Seperti yang dikatakan Semell saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11) lalu, dengan adanya PP nantinya PSE seperti facebook,twitter  keberadaan konten-konten negatif di jagad internet bisa ditekan dengan aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE.

Konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE diantaranya larangan terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA. Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.

Ruben Hattari selaku Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengungkapkan akan mematuhi aturan tersebut sehingga tidak ada denda bagi facebook. Ia mengatakan bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten saat berada dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

denda bagi Facebook

Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo ( Menkominfo) berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan. “Dari Kominfo enggak mau kasih denda. Kami ingin jangan disalahgunakan. Kalau cuma menutup (platform) saja percuma, denda saja percuma,” ujar Johnny.

Aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan. Kemenkominfo mengatakan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE. Pasalnya ia mengatakan PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten tersebut.