GrabWheels

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan terkait skuter listrik dalam bentuk surat edaran tentang kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah. Aturan ini diketahui sedang dalam proses finalisasi. Skuter Listrik yang dimaksud adalah kendaraan roda dua tanpa emisi berkecepatan rendah yaitu 25 Km/jam. kendaraan yang masuk kendaraan ini adalah Otopet listrik yang digunakan Grab Indonesia untuk bisnis GrabWheels.

Kemenhub

Menurut kemenhub, sepeda listrik Migo yang sempat menjadi polemik di awal tahun ini tidak termasuk karena kecepatannya diatas 25Km/jam.

Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan isi surat edaran mengacu pada PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan yang mnyebutkan setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Termasuk GrabWheels.

Budi berkata bahwa poin pada surat edaran tertera persyaratan teknis tentang motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan listrik.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25Km/jam pada jalan datar. Harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat. Dengan kecepatan 20 Km/jam pada segala kondisi jalan” ungka[ budi (28/11).

Menurut Budi surat edaran ini juga harus di tunjang dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah mesti menelurkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan yang dimaksud.

Aturan soal pengoperasian , diantaranya pengemudi minimal 17 tahun dan wajib menggunakan helm berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem rem harus bekerja maksimal pada kecepatan 25Km/jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pngereman.

Syarat lainnya yaitu dilengkapi sistem lampu atau pemantul cahaya serta diperbolehkan memodifikasi kendaraan dengan tujuan meningkatkan kecepatan.

Budi melanjutkan skuter listrik harus bisa mengangkut penumpang apabila dirancang untuk lebih dari satu orang. Tapi apabila tidak dirancang untuk mengangkut penumpang ,maka hanya diperbolehkan untuk satu penumpang. Skuter listrik juga memiliki stang kemudi , pedal atau alat kendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

“Skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namaun tidak diperbolehkan dibawa pengemudi dalam kondisi mabuk atau yang mengganggu konsentrasi. Skuter listrik juga boleh operasi pada jalur jtertentu atau kawasan yang dilengkapi perlengkapan jalan. Seperti yang diatur Dinas Perhubungan DKI misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda” ungkap budi.

Info menarik lainnya klik Disini