Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Hal ini ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data digital milik publik

data digital

Semuel mengatakan aturan baru tersebut mewajibkan platform media sosial apa pun itu jenisnya dengan sistem elektronik (PSE) melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem dan dokumen elektronik di wilayah Indonesia, sesuai yang ada di PP 82/2012 yang kemudian yang direvisi menjadi PP 71/2019.

“Lingkup publik wajib lakukan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektronik dan transaksi elektronik. Kalau lingkup publik ini harus di Indonesia,” ujar Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).

jadi pada prinsipnya data data yang menyangkut sektor publik akan di tempatkan di dalam negri , untuk memudahkan pengawasan data hingga pertukaran data.

Oleh karena itu, Semuel mengatakan perlu ada klasifikasi data elektronik. Ada tiga klasifikasi data yang sebelumnya dibahas dalam revisi UU PSTE, yakni data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah

Data strategis wajib ada di Indonesia, karena data itu merupakan data yang begitu penting seperti data keamanan dan pertahanan.

“Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri,” tegasnya.

PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lain seperti

penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Info menarik lainnya klik Disini