![Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal](https://bimasoft.co.id/wp-content/uploads/2019/12/Bahaya-Mengakses-Situs-Streaming-Film-Ilegal-bimasoft.jpg)
Situs penyedia layanan streaming film ilegal seperti Indoxxi atau LK21 memang banyak diburu oleh para pecinta film “gratisan” di Tanah Air.
Dikarenakan mereka tidak perlu membayar untuk berlangganan platform legal tertentu untuk dapat menonton film kesayangan.
Terdapat bahaya di balik iming-iming “gratis” menonton atau streaming film di situs ilegal. Selain menciderai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bahaya utama yang mengintai adalah seperti adanya aplikasi yang tidak diinginkan alias Ptentially Unwanted Application (PUA).
Aplikasi ini tersembunyi secara diam-diam yang akan ikut ter-install saat pengakses situs mengunduh atau menonton film di platform ilegal.
“PUA tidak berarti malware jahat, tapi probabilitasnya, lebih dari 50 persen PUA berpotensi menjadi malware yang berbahaya,” kata Alfons Tanujaya, spesialis antivirus dari Vaksin.com.
Alfons menjelaskan, terinstallnya PUA tidak terelakkan. “Contohnya, pengakses diminta menginstail plugin, tapi tidak ada jaminan bahwa plugin yang diinstall benar-benar bersih dari malware atau PUA,” jelas Alfons, dikutip dari KompasTekno, Selasa (24/12/2019).
Andai PUA yang diinstall bersih dari malware, pengakses masih harus melewati berbagai tahapan untuk bisa menikmati satu film.
Di tahapan itu, mereka bisa saja diminta untuk menginstal program.
Salah satunya yaitu file yang diklaim sebagai codec, sebuah program yang digunakan untuk melakukan decoding sinyal digital.
PUA yang terinstall jumlahnya mencapai belasan, yang populer adalah seperti Search Protect, MyPCBackup, atau PCPerformer.
Atau, pengakses situs film ilegal akan menjumpai beberapa iklan pop-up seperti iklan mengandung unsur pornografi, judi, dan sebagainya.
“Jadi memang benar-benar berbahaya dan harus dihindari mengakses film bajakan gratis,” kata Alfons.
Setali tiga uang dengan Alfons, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengimbau masyarakat untuk mengakses platform penyedia layanan film dan musik legal untuk hiburan.
Sebelumnya, Kominfo mengatakan akan melakukan “bersih-bersih” situs layanan hiburan ilegal.
Kominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
“Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, dilansir dari Antaranews.com.