Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar

Fitur elektrokardiogram (EKG) yang muncul sejak perilisannya Apple Watch atau arloji pintar generasi keempat terbukti bermanfaat bagi para penggunanya.

Sebab, si pemilik arloji pintar itu bisa memantau kondisi kesehatan mereka berdasarkan pemindaian denyut nadi.

Namun, sekarang fitur tersebut justru menjadi dan membawa masalah bagi Apple. Pasalnya, seorang dokter spesialis jantung asal Amerika Serikat (AS), Joseph Wiesel menuntut Apple atas keberadaan fitur EKG yang sudah tertanam di dalam perangkat Apple Watch.

Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, Kota New York, AS pada Jumat pekan lalu, ia menuding bahwa Apple menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006 secara ilegal.

Adapun metode yang dimaksud adalah teknik pengecekan denyut jantung lewat modul optik dan sensor untuk mendeteksi kelainan di dalam jantung (Atrial Fibrillation) lewat permukaan kulit. Wiesel biasa menyebut metode ini dengan photoplethysmography.

Metode semacam itu, sudah digunakan oleh Apple di perangkat arloji pintarnya yang dibekali dengan fitur EKG.

Dengan kemampuan untuk mendiagnosa kelainan berdasarkan detak jantung lewat lampu optik hijau dengan beragam sensor pendukung lainnya.

Meski EKG baru hadir di Apple Watch Series 4 pada September 2018 lalu, Wiesel sebenarnya telah membuka diskusi dengan Apple pada September 2017 mengenai metode yang ia patenkan.

Namun, dilansir dari DigitalTrends, Kamis (2/12/2019), Apple menolak untuk melakukan kerja sama.

Lewat gugatan ini, Wiesel menuntut royalti atas paten yang sudah terlanjur digunakan oleh Apple tanpa izin.

Berikut biaya ganti rugi kerusakan materi yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut, serta membayar seluruh biaya proses hukum.

Tidak disebutkan berapa banyak jumlah kerugian atas pelanggaran paten oleh perusahaan asal Cupertino, AS ini. Pihak Apple pun belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada perusahaannya.